Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah mencapai tahap akhir.
Kelima terdakwa pembunuhan Brigjen J itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Harda E. menjadi terdakwa terbaru yang divonis 18 bulan penjara.
Putusan Bhada-e adalah Brigadir Jenderal JJ
Verdi Sambu, mantan ketua Probham, divonis mati, dan istrinya, Putri Kandrawati, divonis 20 tahun penjara.
Pembalap Verdy Sambo Tegar Maruf divonis 15 tahun, sedangkan asisten Verdy Sambo lainnya, Ricky Rizal, divonis 13 tahun.
Menengok ke belakang, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Jenderal J adalah Barada E.
3 Agustus 2022 Brigadir Jenderal J.
Selama persidangan hukuman, Behradeh E. terakhir kali diberitahu tentang hukumannya.
Secara keseluruhan, inilah perjalanan Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J dan telah dirangkum dari berbagai sumber.
– 8 Juli 2022
Brigjen J ditembak mati di rumah dinas Verdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan ajudan Verdi Sambo yang bekerja sama dengan suami Putri Kandrawati sejak 2019 lalu.
– 11 Juli 2022
Tiga hari berselang, polisi akhirnya membeberkan kematian Brigjen JJ ke publik.
Humas Mabes Polri menyebut, penembakan terjadi di rumah dinas Verdi Sambo.
Saat itu beredar kabar Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan ajudan sambo Verde lainnya, Barada E.
Motifnya, Briptu J dikabarkan menganiaya Putri Kandrawati.
Brigadir J mengancam istri Ferdi Sambu dengan menodongkan pistol ke arahnya dan Putri Kandrawathi berteriak.
Bhada-e yang ada di rumah menanggapi tangisan Putri Kandrawati, namun JJ
Bharda-e juga melawan.
Selama pertunangan, Brigadir J. dilaporkan melepaskan tujuh tembakan, tetapi Behrad E.
Sementara itu, Bharada E disebut menembakkan 5 peluru ke arah Brigadir J.
Polisi menyebut motif penembakan Prada e adalah untuk membela diri dan melindungi istri Verde Sambo.
Sedangkan Brigjen J dimakamkan di kampung halamannya, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, tanpa upacara peringatan polisi.
– 18 Juli 2022
Ada beberapa korupsi terkait kematian Dean J. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pariscreem Polly.
Brigjen J.
Sore harinya, Kompol Jenderal Listio Sigit memecat Verde Sambo sebagai Kepala Bagian Probame.
Ini untuk mempermudah penyelidikan atas kematian Brigadir Jenderal J..
– 26 Juli 2022
Untuk pertama kalinya, Bharada E terungkap.
Saat itu, Bharada E sedang menghadiri meja pemeriksaan di Komnas HAM.
Komnas Ham mengatakan Bharada E menjelaskan banyak hal selama interogasi, termasuk soal penembakan.
– 27 Juli 2022
Brigadir J diotomatisasi ulang di RS Sungai Pahar Kabupaten Muwaru Jambi, Jambi.
Pemeriksaan ulang diminta oleh keluarga Brigadir Jenderal J yang berduka, yang diduga atas kematian seorang petugas polisi.
Pihak keluarga mengaku menyaksikan rentetan korupsi di tubuh Brigadir Jenderal J sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa dirinya adalah korban pembunuhan berencana.
– 3 Agustus 2022
Hampir sebulan setelah kematian Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mendakwa Behrad E dengan pasal 338 KUHP atau pembunuhan yang disengaja, ditambah dengan pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurut polisi, penembakan yang dilakukan Bharada E bukan untuk membela diri Brigadir J.
Laporan polisi tampaknya tidak sesuai dengan kronologi yang diberikan sebelumnya.
– 6 Agustus 2022
Dalam pemeriksaan itu, Prada E. didampingi Kuasa Hukum Andreas Nahut Selitunga.
Saat itu, Andreas Nahut Selitunga dikabarkan diminta langsung menjadi pengacara oleh keluarga Bharada-e.
Hanya tiga hari setelah Prada e menjadi tersangka, Andreas Nahut Selitunga sudah mengundurkan diri.
Belakangan terungkap bahwa Andreas Nahut Selitunga adalah pengacara yang dijodohkan Verde Sampo.
– 8 Agustus 2022
Diwakili oleh kuasa hukum barunya, Diolipa Yomara dan Mohd Burhanuddin, Behradeh E. mengatakan keterangan kliennya berubah.
Menurut pernyataan Behrad E., dia dan Brigadir Jenderal J.J.
Sertifikat Bharada E yang baru secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang pernah dikembangkan.
Bharada E juga mengaku memiliki lebih dari satu pelaku dan diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Pada hari yang sama, Bharada E mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan status judicial collaborator.
Sebagai kolaborator keadilan, Barada E siap mengungkap semua kejadian, termasuk pelaku utama insiden yang terjadi di rumah dinas Verdi Sambu.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai kolaborator yudisial adalah karena dia adalah tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP, yang ambigu dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
– 10 Agustus 2022
Dalam seminggu, Bharada E bersama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin berganti pengacara.
Ini terjadi setelah Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Mohd Burhanuddin sebagai pengacara efektif 10 Agustus 2022.
Kali ini Bharada E menunjuk Ronnie Tallapisi sebagai pengacara terbarunya.
Alasan keluarga Bharada-e menunjuk pengacara Ronnie Tallapisi karena mereka sudah mengenal keluarga tersangka.
Tetap saja, Rony Tallapisi adalah pengacara Bharada E hingga saat ini.
– 30 Agustus 2022
Bharada E membangun kembali Briptu J meninggal di rumah dinas Verdy Sambo di Duren Tiga.
Ini adalah pertama kalinya Bharada E mengenakan jumpsuit oranye.
Harada Brigadir Jenderal JJ
Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, ada juga tersangka lainnya seperti Putri Kandrawathi, Strong Marouf dan Ricky Rizal.
Rekonstruksi kasus Dekan J menampilkan 78 adegan, antara lain kasus Magelang di Jawa Tengah dan rumah pribadi dan rumah dinas Verdi Sampo di Durin Teja, Jakarta Selatan.
Namun, dalam banyak adegan, Bharada E menggunakan peran ganda saat berhadapan dengan Ferdy Sambo.
– 28 September 2022
Jaksa mengatakan berkas perkara Bahada E. (nama samaran P21) sudah lengkap.
Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polri.
– 5 Oktober 2022
Polisi menyerahkan tersangka pembunuhan Brigadir Jenderal J sebagai barang bukti.
Selama delegasi, kantor kejaksaan Behrad E.
– 10 Oktober 2022
Berkas Bharada E dan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan kemudian mengubah jadwal sidang Bharada E.
Jadwal sidang tersangka diubah.
– 18 Oktober 2022
Bharada E. adalah Brigadir Jenderal J.
Agenda sidang pertama Bharada E adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
– 17 Oktober 2022 – Januari 2023
Para terdakwa diadili dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti hingga dugaan teliti, dugaan, penyalinan dan penggandaan.
Selama pemeriksaan silang, Bharada-e menghadirkan tiga saksi atau saksi yang mendukung terdakwa.
Mereka adalah profesor filsafat moral Romo France Magnes-Soceno SJ, psikolog dewasa klinis Lisa Marelli Jabri, dan psikolog forensik Reza Edrajiri Amriel.
– 18 Januari 2023
Bharada E diadili untuk penuntutan.
Pada persidangan ini, jaksa memvonis Behrad E 12 tahun penjara.
Status Richard Eliezer sebagai pelaku pembunuhan menjadi beban berat.
Menurut Jaksa Agung, ada dua alasan untuk menuntut Behrad E., posisinya sebagai pejabat eksekutif dan Brigjen GE.
Permintaan Haradae dianggap tidak masuk akal dan memicu kontroversi.
Pasalnya, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Kandrawati, Kuat Marouf dan Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara.
Selain itu, Bharada E adalah kaki tangan pembunuhan Brigadir J.
– 25 Januari 2023
Usai mendengar tuntutan, kini giliran Bharada E membacakan Defence Agreement.
Nota pembelaan berjudul Apakah Harga Kejujuran 12 Tahun Penjara?
Di awal petisi, Bharada E meminta maaf kepada ayah dan ibunya atas kejadian yang terjadi.
Ia juga dikenal sebagai Brigjen Yosua Hutabarat atau Brigjen J.
Bharada E, termasuk tunangannya, juga meminta maaf karena terburu-buru menunda rencana pernikahan.
– 15 Februari 2023
Sekarang Bharada E menghadapi sidang hukuman dan dia sudah tahu apa hukumannya.
Atas pembunuhan Brigadir Jenderal J, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Dengan keputusan itu, Barada E bisa bebas pada Februari 2024, karena ditangkap pada 3 Agustus 2022.
Perhitungan jangka waktu kurungan yang diberikan kepada Bharada E dapat diterapkan dalam hal putusan Pengadilan Kelas I Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau efektif.
Meskipun demikian, tidak ada pihak yang mengajukan banding atas keputusan ini dan baik Jaksa Agung (JPU) maupun Bharada E.
Jadwal rilis Februari 2024 Bharada E juga tidak dihitung dalam kasus pengampunan pergantian.
(/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra)