
Rumor menyebutkan Verli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi tersangka kasus suap yang tertunda di Kejaksaan.
Kasus itu bermula dari unggahan video di kanal YouTube Benteng Istana berjudul “Tersangka Firli Bahuri, Bukti Suap Dana 2,4T Tipikal Jaksa Agung untuk Mendirikan Firli Bahuri”.
Namun, tak ada penyebutan uang suap Rp 2,4 triliun dalam konten video tersebut.
Terkait penetapan Burli Bahori oleh kejaksaan sebagai tersangka juga tidak jelas dalam video tersebut.
Sebaliknya, video tersebut berisi informasi yang diberikan mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto tentang kembalinya Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro dan Wakil Direktur Eksekutif KPK Karyoto ke kepolisian.
Dalam video yang diunggah pada Rabu (15/2/), narator mengatakan, “Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan usulan pengangkatan kembali Direktur Investigasi Endar Priantoro dan Wakil Pelaksana KPK Karyoto tidak biasa. 2023).
Menurut keterangan dalam video tersebut, pengembalian pejabat KPK ke kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Formula E.
Ia mengatakan, “Tiga pimpinan KPK diduga kuat terkait erat dengan proses pemaparan dan konflik internal, termasuk memimpin pemaparan KPK di Formula E.”
Terkait unggahan tersebut, pihak kejaksaan membantah keras judul video tersebut dengan alasan rekayasa.
“Dengan siaran pers ini sehubungan dengan beredarnya video YouTube yang diposting Benteng Istana pada Rabu, 15 Februari 2023 berjudul “Fairli Bahori Tersangka, 2,4T Suap Menjadi Bukti Bagaimana Fairli Bahori Berdiri” Kejaksaan General mengeluarkan video tersebut bukan nama samaran HOAX yang sebenarnya.
Soal isi video terkait kembalinya dua petinggi KPK ke kepolisian, Ketut menyebut tidak ada sangkut pautnya dengan Kejaksaan.
“Konten yang dibahas dalam video ini terkait dengan kembalinya Wakil Komisioner Bidang Penindakan dan Penyidikan KPK ke Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus Formula E, yang jelas tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan. ” kata Ketut.