
Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan pesan bahwa kliennya telah berpaling kepada pihak yang memberikan dukungan.
Dalam persidangan, Richard menerima Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Dia juga berdoa kepada Tuhan untuk menghargai mereka yang mendukung mereka atas kebaikan mereka.
“Richard berkata ‘Tolong beritahu seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer’. ujar Rooney dalam acara Kompas TV, Rabu (15 Februari 2023) ” Kami sangat berterima kasih.
Menurut Rooney, keringanan hukuman yang diberikan kepada kliennya merupakan bukti kemenangan rakyat jelata.
“Ini adalah kemenangan untuk anak-anak dan kemenangan untuk kita semua,” kata Rooney.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, terdakwa Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, “Mereka memvonis terdakwa satu setengah tahun penjara.”
Sedangkan pada Selasa, Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara.
“Dalam persidangan, terdakwa Rizal Webower bersaksi bahwa dia bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahue.
Mantan ajudan Verdy Sambo juga divonis 13 tahun penjara.
“Mereka menghukum terdakwa 13 tahun penjara,” kata Hakim Wahew.
Hukuman ini lebih tinggi dari delapan tahun penjara yang dituntut jaksa. Di hari yang sama, hakim memvonis Strong Marouf 15 tahun penjara.
Hakim Wahyu juga menghukum mati Verdy Sambu, pelaku pemikir dalam kasus tersebut, Senin lalu.
Putusan ini jelas melebihi tuntutan Jaksa Agung (JPU) terhadap Verde Sambo, yakni penjara seumur hidup.
Terkait putusan ini, keluarga duka Brigadir Jenderal J pun menyambut baik keputusan wasit tersebut. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sukarela terhadap Brigjen J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Verdi Sambu menjalani sidang ganda.
Kemudian pada Jumat (27 Januari 2023), terdakwa Ferdi Sambo menjalani sidang pura-pura yang memuat penolakan kejaksaan atas kasusnya.
Kemudian pada Senin (30 Januari 2023), Terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux menjalani sidang transkrip, yang memuat tanggapan jaksa atas mosi Terdakwa Richard Eliezer bahwa dirinya tidak bersalah atas segala dakwaan.
Di hari yang sama, terdakwa Putri Kandrawati diadili secara pura-pura.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari, jaksa meminta Verde Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Single Sambo juga mengajukan pengacara atau obligasi pada 24 Januari.
Kemudian, pada 18 Januari, mereka divonis delapan tahun penjara atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap istri Verdi Sambu, Putri Kandrawati.
Sementara itu, di hari yang sama, Richard Eliezer Bodihang Lumieux yang berstatus asisten hakim divonis 12 tahun penjara dan divonis penjara seumur hidup.
Putri Kandrawathi dan Richard Eliezer mengajukan banding pada 25 Januari.
Ricky Rizal dan Strong didakwa dengan tuduhan kejahatan delapan tahun penjara pada 16 Januari, namun keduanya menerima jaminan pada 24 Januari.
Kelima terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J selama persidangan.
Sebelumnya, sidang pertama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen J digelar pada Senin (17/10/2022), dengan dimulainya pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdi Sambu dan istrinya Putri Kandrawathi beserta para pembantunya. Ricky Rizal dan Pembantu Rumah Tangga (ART) Tegar. bertanya.
Kemudian pada Selasa (18 Oktober 2022), terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux menjalani sidang pertamanya sebagai kolaborator keadilan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Verdi Sambo, Putri Kandrawati, Ricky Rizal, Strong Maroff dan Richard Eliezer Bodihang Lomieux didakwa melanggar pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) I KUHP . hukuman kode. KUHP dalam kaitannya dengan Pasal 1-56 KUHP.
Dalam kasus menghalangi proses peradilan, Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Norpatriya, Bekuni Weibo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widianto dijerat Pasal 33 Ayat 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 No. UU ITE September 2016.
Mereka juga didakwa melanggar pasal 55(1) dan/atau pasal 221(1) dan/atau pasal 233 KUHP.