
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumieux menyampaikan pesan mengharukan kepada keluarga Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J yang ibunya, Rynecke Alma Pudihang, juga meninggal dunia setelah divonis satu setengah tahun penjara. .
Sebagai seorang ibu, ia sangat memahami perasaan ibu dan ayah Dean J, Rusty Simanjuntak dan Samuel Hottabarat.
Begitu juga semua anggota keluarga besar dari orang yang anaknya ditembak mati.
Renick menerima permintaan maaf Richard dan berterima kasih kepada keluarga Dean J karena telah memaafkannya.
“Saya menerima permintaan maaf saya kepada Ibu Rusty, Pak Samuel, almarhum ayah saya Yosua dan keluarga almarhum Yosua, dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga atas permintaan maaf mereka kepada ICAD,” kata Renick di acara Kompas TV. , Rabu (15 Februari 2023).
Rynecke sendiri mengaku kepada Rosti bahwa ia sangat merasakan apa yang disaksikan oleh ibu guru Jambi itu.
Renick menjelaskan, “Terima kasih banyak kepada Ippo Rosti. Saya merasakan apa yang Ippo Rosti rasakan. Kita semua adalah ibu.”
Ia pun berdoa untuk kedua orang tuanya, keluarga Dean J, agar Tuhan selalu memberinya kekuatan.
Renick berkata, “Semoga Tuhan memberi kekuatan kepada Ibu Rusty dan Pak Samuel, anak-anak dan keluarga besar, almarhum PH Joshua dan keluarga almarhum Joshua.”
Selain itu, Renick mengucapkan terima kasih kepada General Counsel kepada Camarodin Simanjuntak, Martin Simanjuntak dan Jonathan Pascuro, keluarga Brigadir J dan G.
“(PH) Pak. Martin (Simanjuntak) Bpk. Kamarudin (Simanjuntak) dan Bpk. Yonathan Baskoro Terima kasih telah mendukung Icad selama ini. Terima kasih atas doanya untuk Icad. Tuhan memberkati kita semua dari mendiang Joshua.”
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, terdakwa Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, “Mereka memvonis terdakwa satu setengah tahun penjara.”
Sedangkan pada Selasa, Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara.
“Di persidangan, terdakwa Ricky Rizal Webower bersaksi bahwa dia bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Wayuu.
Maka, mantan asisten Verdi Sambo itu divonis 13 tahun penjara.
“Mereka menghukum terdakwa 13 tahun penjara,” kata Hakim Wahew.
Hukuman ini lebih tinggi dari delapan tahun penjara yang dituntut jaksa.
Di hari yang sama, hakim memvonis Strong Marouf 15 tahun penjara.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan hukuman mati kepada Verdy Sambu, aktor pemikir dalam kasus tersebut, Senin.
Putusan ini jelas melebihi tuntutan Jaksa Agung (JPU) terhadap Verde Sambo, yakni penjara seumur hidup.
Terkait putusan ini, keluarga duka Brigadir Jenderal J pun menyambut baik keputusan wasit tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sukarela terhadap Brigjen J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Verdi Sambu menjalani sidang ganda.
Kemudian pada Jumat (27 Januari 2023), terdakwa Ferdi Sambo menjalani sidang pura-pura yang memuat penolakan kejaksaan atas kasusnya.
Kemudian pada Senin (30 Januari 2023), Terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux menjalani sidang transkrip yang memuat tanggapan JPU atas permintaan Terdakwa Richard Eliezer agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Di hari yang sama, terdakwa Putri Kandrawati menjalani sidang model.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari, jaksa meminta Verde Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Single Sambo juga mengajukan pengacara atau obligasi pada 24 Januari.
Kemudian, pada 18 Januari, mereka divonis delapan tahun penjara atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap istri Verdi Sambu, Putri Kandrawati.
Sementara itu, di hari yang sama, Richard Eliezer Bodihang Lumieux yang berstatus kolaborator hukum divonis 12 tahun penjara.
Putri Kandrawathi dan Richard Eliezer mengajukan banding pada 25 Januari.
Ricky Rizal dan Strong didakwa dengan tuduhan kejahatan delapan tahun penjara pada 16 Januari, namun keduanya menerima jaminan pada 24 Januari.
Kelima terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J selama persidangan.
Sebelumnya, sidang pertama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J digelar pada Senin (17/10/2022), dan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdi Sambu, istrinya Putri Kandrawati dan para pembantunya pun dimulai. Ricky Rizal dan Pembantu Rumah Tangga (ART) Tegar. bertanya.
Kemudian pada Selasa (18 Oktober 2022), terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux menjalani sidang pertamanya sebagai kolaborator keadilan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Verdi Sambo, Putri Kandrawati, Ricky Rizal, Strong Maroff dan Richard Eliezer Bodihang Lomieux didakwa melanggar pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) I KUHP . hukuman kode. KUHP yang berkaitan dengan Pasal 56 Pasal 1 KUHP.
Dalam kasus menghalangi proses peradilan, Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Norpatriya, Bekuni Weibo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widianto dijerat Pasal 33 Ayat 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 No. UU ITE September 2016.
Mereka juga didakwa melanggar pasal 55(1) dan/atau pasal 221(1) dan/atau pasal 233 KUHP.